Senin, 22 September 2008

Hak-Hak Konsumen Indonesia

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tidak ada komentar: